Selasa, 06 Maret 2012

10 Negara Yang Melarang Pengemudi Menggunakan Handphone Saat Berkendara

berkendara Ponsel Saat Mengemudi
Berkendara sambil mengunakan ponsel memang sangat berbahaya resiko yang bisa di dapat adalah kecelakan sebap itu 10 negara berikut ini melarang mengunakan ponsel saat mengemudi atau berkendara kamu mau tahu negara mana saja itu simak berikut ini.
1. Jersey
Larangan Menggunakan Ponsel Saat Mengemudi di negara ini diberlakukan pada bulan Februari 1998.
2. Denmark
Kebijakan disahkan pada Juli 1998. Siapa pun yang tertangkap akan didenda 300 krons.
3. Jepang
Dijepang lebih ketat sekali dalam hal Menggunakan Ponsel Saat Mengemudi bukan hanya ponsel perangkat lain pun tidak di perbolehkan di gunakan ketika sedang mengemudi Larangan itu telah berjalan sejak Juli 1999.
4. Isle of Man
Peraturan Melarang Menggunakan Ponsel diberlakukan pada bulan Juli 2000. Pulau ini merupakan dependensi Inggris yang terletak di Laut Irlandia.
5. Republik Ceko
Kebijakan disahkan pada Januari 2001. Kebijakan ini melarang semua pengendara memakai semua posel saat mengemudi.
6. Brasil
Kebijakan ini mulai berlaku berlaku Januari 2001. kebijakan ini berlaku juga untuk semua peralatan genagam seperti mp3 palayer.
7. Jerman
Kebijakan ini berlaku pada tanggal 1 Februari 2001. Perangkat genggam tidak diizinkan untuk pengendar motor mobil, dan pengendara sepeda jika ketahuan pengendara akan di denda 60 DM.
8. Rusia
Larangan itu diberlakukan pada bulan Maret 2001. Baru-baru ini negara itu meluncurkan kampanye untuk menghentikan SMS saat mengemudi. Kampanye ini dilakukan bersamaan dengan Amerika Serikat. Ini diharapkan dapat menjadi usaha menghentikan Menggunakan Ponsel Saat Mengemudi secara global.
9. Korea Selatan
Larangan ini mulai  berlaku di bulan Juli 2001. Jika ketahuan pengemudi akan itangkap dan ponselnya akan di sita serta menerima  denda sebesar $ 45 USD + 15 poin pada rekaman keburukan saat  mengemudi. Hukum ini juga di iklan kan di tv tv lokal di Korea Selatan.
1o. Indonesia
Menurut UU Lalu lintas no 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Di dalamnya terdapat pasal yang berhubungan dengan penggunaan ponsel yaitu Pasal 106 ayat 1 yaitu “Setiap pengendara wajib menjalankan kendaraannya dengan konsentrasi”. Penggunaan ponsel pada saat mengendarai kendaraan bisa mengganggu konsentrasi dan menjadi faktor penyebab kecelakaan lalu lintas.



[[ Adhi Setia Putra Asp ]]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar