Daftar Gaji TNI PNS dan POLRI Tahun 2012
Gaji PNS, TNI dan POLRI akan segere naik, gaji tersebut akan bisa di nikmati pada bulan maret 2012 ini menurut PP No 15 Tahun 2012 yang telah di resmikan oleh presiden kita Susilo Bambang Yudhoyono dengan menandatangani PP tersebut, Rata rata kenaikan gaji 10 %. Dalam PP tesebut gaji terendah yang di terima PNS terendah plus remunisasi berkisar Rp. 1.260.000 Untuk golongan 1a dengan masa kerja kurang dari 1 tahun sedangkan angota TNI atau Polri yang terendah adalah Rp 1.325.000,- Untuk prajurit satu dan bhayangkara 2 dengan masa kerja di bawah 1 tahun.
Kenaikan gaji tersebut belu termasuk tunjangan keluarga dan 10 % , tunjangan anak 2%,tunjangan pangan 10 Kg Beras/orang ,tunjangan struktural dll.
Berikut Daftar legkap kenaikan gaji tahun 2012
- PNS golongan 3a dengan masa kerja 0 tahun, gaji pokoknya adalah 2.046.100 sebelumnya 1.902.000, dan tertinggi 3d masa kerja 32 Tahun 3.742.000 dahulu 3.320.000.
- PNS golongan 5a masa kerja 0 Tahun bergaji 2.436.000 dan tertinggi golongan 5e dengan masa kerja 4.608.700.
- Prajurit 2 TNI atau Bhayangkara Polri masa kerja 0 tahun bergaji 1.320.000
- Prajurit TNI berpangkat Kopral atau Polri dengan pangkat Ajun Brigadir dengan masa kerja 32 tahun bergaji 2.365.600.
- Perwira pertama TNI dengan pangkat letnan 2 atau inspektur polisi 2 masa kerja 0 tahun bergaji 2.198.400
- Perwira TNI dengan pangkat kapten atau ajun komisaris polisi dengan masa kerja 32 Tahun bergaji 3.803.100
- Perwira TNI berpangkat Brigjen, laksamana pertama atau marsekal pertama masa kerja 0 tahun dan polri berpangkat Brigjen 2.644.400
- Perwira TNI berpangkat Brigjen, laksamana pertama atau marsekal pertama masa kerja 32 tahun dan polri berpangkat Brigjen 4.717.000
Tidak ada komentar:
Posting Komentar